Tender Proyek Rusun Pemprov Sulsel Dinilai Cacat Prosedur, Ini Konsekuensinya Jika Tak Diulang

Tender Proyek Rusun Pemprov Sulsel Dinilai Cacat Prosedur, Ini Konsekuensinya Jika Tak Diulang

Pedoman Rakyat, Makassar – Tender proyek pembangunan rumah susun (rusun) personel Dalmas Polda Sulsel yang dilakukan Biro Perlengkapan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel disoroti usai mencuat dugaan kongkalikong panitia dan peserta tender. Ada konsekuensi hukum jika tender tidak diulang.

Di mana, dalam tender tersebut diduga ada kongkalikong antara pihak berwenang di Pemprov untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Praktisi hukum di Sulsel John Hardiansyah mengungkap, dirinya ikut memantau kasus yang saat ini ramai dibicarakan. Bahkan dirinya sudah mempelajari kasus tersebut. Sejauh ini ia menilai terjadi cacat prosedural.

“Bila dilanjutkan potensi ada masalah. Karena ini cacat prosedur,” terang John, begitu sapaan karibnya, pada Rabu (14/4/2021) malam.

Menurut John, pejabat yang berwenang di Biro Perlengkapan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, mestinya lebih hati-hati soal seperti ini usai kejadian yang menimpa Nurdin Abdullah.

Dugaan ini terlihat salah satunya dari sejumlah perusahaan atau rekanan yang melakukan penawaran terendah digugurkan. Panitia lelang justru memilih memenangkan kontraktor dengan nilai penawaran tertinggi.

“Berarti dugaan ada prosedur yang dilanggar. Konsekuensinya jelas bila ini dilanjut. Apalagi sudah ramai seperti ini. Penegak hukum tidak akan diam,” jelasnya.

Asal diingat, pada Senin (12/04/2021) warga yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAK) Indonesia bersama Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumuharjo, Makassar.

“Kami duga adanya manipulasi dalam proses tender yang tidak sesuai dengan prosedur dan kami menduga ada penyalahgunaan kewemenangan dalam memenangkan salah satu peserta tender,” ujar pimpinan massa aksi, Ashari dalam orasinya.

Diketahui, proyek pembangunan Rusun personel Dalmas Polda Sulawesi Selatan bernilai HPS 45 Miliar Rupiah.

Panitia lelang proyek ialah Biro Perlengkapan, Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam orasinya, Ashari mengungkapkan dugaan jika panitia lelang telah melakukan pengaturan untuk menangkan kontraktor tertentu dalam proyek tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE Pemprov Sulsel, dalam upaya penyelamatan uang negara, seharusnya panitia lelang pemprov Sulsel menggunakan skala prioritas, dengan mempertimbangkan jumlah uang negara yang bisa dihemat dari proyek tersebut.

“Karena dari pagu 45 Milyar Rupiah ada yang membuang angka penawaran, dimana rangking pertama sampai Rp 9 Miliar, Rangking kedua membuang Rp 7 Miliar, rangking ketiga membuang Rp 5 Milyar. Justru panitia memilih memenangkan yang hanya membuang Rp 100 juta dari angka Rp 45 Miliar tersebut,” terang Ashari.

Ashari mengingatkan, Pemprov Sulsel harusnya benyak belajar dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.

“Dugaan permainan tersebut pemprov Sulsel dinilai belum kapok meski gubernur non aktif saat ini masih terbelit dugaan korupsi yang saat ini ditangani KPK,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga