Terbaru! PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama empat pekan lebih atau selama periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 5 Desember 2022.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada musim natal dan tahun baru (Nataru).
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Safrizal melanjutkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini masih ditetapkan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.