Terbongkar! Ternyata Indra Kenz Sembunyikan Hasil Penipuanya dalam Aset Kripto

Terbongkar! Ternyata Indra Kenz Sembunyikan Hasil Penipuanya dalam Aset Kripto

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatan di investasi platform Binomo dalam bentuk mata uang kripto.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan marketplace Indodax

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.

“Iya itu salah satu upayanya, semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya,” kata Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya juga dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengusutan transfer dana tersebut. Tidak hanya itu, penyidik juga mengusut aset kripto Indra Kenz dari marketplace Indodax.

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp 200 sekian juta,” ucapnya.

Diketahui, aset Indra Kenz dalam bentuk mata uang kripto telah disita polisi dengan nilai total Rp 214.311.103.

Jenderal bintang satu menambahkan, Dittipideksus juga berkomunikasi dengan Zenith, perusahaan payment gateway dan Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana terkait Indra Kenz ke luar negeri.

“Kita masih terus tracing (aset),” tegasnya.

Diberitakan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Berita Terkait
Baca Juga