Terbukti Coreng Kehormatan Penyelenggara, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Diberhentikan
Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Sulsel, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (4/11/2020).
Ketua KPU Jeneponto tersebut diberhentikan berdasarkan persidangan terakhir, siang tadi di Jakarta.
Dari laman resmi DKPP RI, putusan Baharuddin Hafid diberhentikan berdasarkan surat Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto mengatakan dalam persidangan telah menemukan fakta jika Baharuddin Hafid sebagai ketua KPU Jeneponto terbukti melanggar sumpah janji.
Sebagaimana diketahui, teradu memberikan janji terhadap pengadu satu menambah suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu dan menerima barang padahal sebagai petugas KPU harus menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Sikap yang dilakukan teradu telah mencoreng kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Didik Supriyanto dalam persidangan tersebut. (dir)