Terbukti Culik dan Sembunyikan Kematian Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terbukti Culik dan Sembunyikan Kematian Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup, saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan tuntutan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

 

Berita Terkait
Baca Juga