Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, 2 Dosen UMS Diberhentikan

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, 2 Dosen UMS Diberhentikan

Pedomanrakyat.com, Solo – Dua dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Surakarta, Jawa Tengah, diberhentikan dari tugasnya mengajar di kampus. Keduanya terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.

“Rektor memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” ujar Wakil Rektor IV UMS Solo Prof Dr EM Sutrisna membacakan statement Rektor Prof Sofyan Anif dalam pers conference yang digelar di Gedung Siti Walidah UMS Solo, Sabtu (20/7/2024).

Sanksi tersebut, lanjutnya, sebagaimana keputusan Rektor UMS melalui SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yang diterbitkan per 18 Juli 2024 lalu.

“Surat keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS,” kata dia.

Terkait kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif tersebut, rektor UMS menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS.

 

Berita Terkait
Baca Juga