Terhalang Regulasi, Target Pendapatan Rp150 Juta Metrologi Legal Disdag Makassar Sulit Tercapai di 2023
Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, terus maksimalkan pelayanan tera dan tera ulang di Kota Makassar.
Dari data yang diperoleh per Desember 2022 ini, Metrologi Legal Disdas Makassar telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar sekitar Rp71 juta.
Angka pendapatan di UPT Metrologi Legal Disdag Makassar tersebut terbilang tinggi sebesar Rp71 juta, mengingat baru tahun ini, dimaksimalkan pelaksanaan tera dan tera ulang.
Pasalnya, pelaksanaan tera dan tera ulang di Makassar sempat vakum tiga tahun teraKhir, yakni di 2016 hingga 2018. Kemudian kembali berjalan pada 2019 sampai sekarang.
Selain itu, untuk 2023 mendatang, Metrologi Legal Disdag Makassar menargetkan PAD lewat retribusi jasa tera dan tera ulang sebesar Rp150 juta.
Namun, target tersebut rasa-rasanya akan sukit tercapai, karena terjadi kendala Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Keuangan Daerah.
“Jadi dalam isi UU tersebut, tidak diatur tentang Kemetrologian,” kata Kepala UPT Metrogi Legal Makassar, Jamaluddin, Senin (19/12/2022).
Di mana kata Jamal, dalam regulasi tersebut diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Perda baru berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022.
“Jadi ini sementara digodok ini rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah,” terangnya.
Meski demikian, dalam draf Perda baru yang sementara digodok ini, tidak diatur terkait pungutan retribusi jasa pelayanan tera dan tera ulang di Kota Makassar.
“Tidak diaturnya retribusi jasa tera tera ulang dalam draf perda baru ini, mengakibatkan peluang PAD Rp150 juta hilang,” pungkasnya.