Terima 43 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sulsel: Dua Diantaranya Sudah Vonis

Terima 43 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sulsel: Dua Diantaranya Sudah Vonis

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat hingga saat ini ada sebanyak 43 kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Sulsel.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada awak media, disela-sela acara coffe morning bersama stake holder, di Claro Hotel Makassar, Kamis (8/2/2024).

“Sejak masa kampanye itu sebanyak 43 kasus yang kami tangani, ada beberapa variabel yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi. Ada juga 5 di antaranya naik di penyidikan, dua di antaranya di vonis putusan,” jelas Mardiana.

Menurut Mardiana, 43 kasus ini ditangani bersama Sentra Gakkumdu dengan variabel terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa berkampanye yang dilibatkan oleh peserta pemilu.

“Kemudian juga ada tindakan diduga terjadi politik uang. Nah itu kemudian putus di Bulukumba dengan putusan 8 bulan pidana, kemudian di Sinjai itu ada 2 bulan,” terangnya.

Lanjut Mardiana, sekarang ada dua daerah yang tengah ditangani dan dalam proses penyidikan. Yakni dugaan pelibatan kepala desa di Luwu, kemudian terkait dengan dugaan politik uang di Soppeng.

“Jadi kalau di Luwu itu pelibatan kepala desa secar aktif menkampanyekan calon tertentu, kalau di Soppeng membagikan bahan kampanye, jadi pembagian bansos Baznas tapi ada bahan kampanye (peserta pemilu) disitu,” beber Mardiana.

“Tapi ebenarnya dia tidak tahu dan tidak memahami. Jadi bantuan baznas dulu dikasi, setelah itu ada kartu nama disitu langsung dikasikan, ketidak tahuannya disitu, tapi dia bukan orang Baznas,” lanjutnya.

Sementara sebut Mardiana untuk kasus di Kabupaten Tana Toraja itu terkait dengan penangana pelanggaran administrasi untuk pencalonan.

“Jadi ada manipulasi dokument yang dilakukan oleh salah satu calon yang kita temukan di Bawaslu, ternyata itu muaranya pada tindak pidana, karena dia melakukan tindak manipulasi persyaratan untuk calon legislatif di daerah,” ucap Mardiana.

Olehnya itu, Bawaslu telah memberikan teskomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti persoalan ini, karena berkaitan syarat administrasi yang tidak terpenuhi.

“(Namun) problemnya sekarang kan, pencalonan ini sudah diputuskan dan masuk dalam surat suara. Ada beberapa yang sudah kita minta tidak masukkan dengan dasar pesyaratan itu,” kuncinya.

Berita Terkait
Baca Juga