Terima Ketua DPRD Sidrap, Insan P Tanri: Kami Siap berkolaborasi Demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Terima Ketua DPRD Sidrap, Insan P Tanri: Kami Siap berkolaborasi Demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (31/1/2025).

Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, bersama Anggota Komisi I DPRD Sidrap. Diterima Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Insan P Tanri dan Doktor Mahmud.

Dalam kunjungan ke DPRD Sulsel, DPRD Sidrap melakukan koordinasi terkait dengan Perhitungan Klaster Kemampuan Keuangan Daerah.

Anggota DPRD Sulsel fraksi NasDem, Andi Insan P Tandi, merasa senang atas kunjungan DPRD Sidrap untuk sharing pengetahuan dengan tujuan peningkatan pengetahuan pengidentifikasian dan pengelompokan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian eningkatan sumber daya efesien, kualitas pelayanan publik,transparansi dan akuntabiltas serta perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif.

“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidrap dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Anggota DPRD Sulsel dapil Sulsel 9, meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Enrekang ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel, Mahmud menjelaskan bahwa, kemampuan keuangan daerah merupakan klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan

“Berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD,” jelas Mahmud.

Legislator NasDem Sulsel ini menuturkan bahwa, kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yakni tinggi, sedang dan rendah.

“Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil Negara,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa, data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.

“Sementara Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah,” tutur Mahmud.

Lebih lanjutnya, untuk Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten dan kota dikelompokkan menjadi tiga. Diantarnya, di atas Rp550 miliar dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi.

Kemudian, Rp300 miliar sampai dengan Rp550 miliar, dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang dan di bawah Rp300 dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.

Berita Terkait
Baca Juga