Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy alias Pepen

Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy alias Pepen

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pihaknya mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dia mengatakan, Rahmat Effendi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.

“Wali Kota Bekasi (Pepen) dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat Effendi dan beberapa pihak yang diamankan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

“Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar Ali Fikri.

Ali mengatakan, Pepen -sapaan Rahmat Effendi- bersama beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat tindak pidana suap ini diamankan tim penindakan sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.

“(Diamankan) sekitar jam 2 siang di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Ali.

Dari penelusuran laman elhkpn.kpk.go.id, Rahmat Effendi diketahui mempunyai harta senilai Rp 6.383.717.647. Jumlah harta tersebut dilaporkan pada 18 Februari 2021.

Harta Pepen didominasi dengan tanah dan bangunan. Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Subang, Jawa Barat. Total nilai aset tersebut sebesar Rp 6.346.002.000.

Harta lain yang dilaporkan Pepen yakni berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 810 juta. Rinciannya yakni Mobil Sedan Toyota Crown 2003 senilai Rp 165 juta, mobil Chrysler Cher LTD CONTR 1997 senilai Rp 240 juta, mobil Jeep Cheroke 1995 senilai Rp 165 juta, dan motor Jeep Cheroke senilai Rp 240 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Pepen sebesar Rp 170 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 610.915.238. Namun Pepen tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591. Jadi total harta Pepen yakni sebesar Rp 6.383.717.647.

Berita Terkait
Baca Juga