Terjerat Narkoba, Karutan Depok Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan 1 Buah Paket Sabu dan Alat Hisap

Terjerat Narkoba, Karutan Depok Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan 1 Buah Paket Sabu dan Alat Hisap

Pedoman Rakyat, Depok-Terjerat Narkoba, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok ditangkap polisi.  Satu buah paket sabu dan alat hisap jadi barang bukti polisi.

“1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone,” kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Karutan Depok  berinisial A terkait kasus penyalahgunaan narkoba. A langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Benar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat dikonfirmasi soal A adalah Karutan Depok, Minggu (18/7/2021).

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona mengatakan A ditangkap pada Jumat (25/6/2021) di sebuah kamar indekos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB.

Dihubungi secara terpisah, Ditjen PAS juga sudah membenarkan kalau Karutan Depok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ditjen PAS berjanji akan menindak siapapun petugas yang melanggar aturan.

“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba. Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba ya, seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba. Artinya, siapapun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti saat dikonfirmasi.

Rika mengatakan, upaya yang dilakukan Ditjen PAS membenahi jajaran dari narkoba yakni memindahkan bandar narkoba ke lapas yang tinggi keamananya. Dia menegaskan Ditjen PAS tegas menindak.

“Dan juga kami sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas supermaksimum sekuriti di Nusakambangan. Artinya ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga