Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Hengky Kurniawan   

Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Hengky Kurniawan   

Pedoman Rakyat, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan memeriksa Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Selasa (27/7/2021).

Mantan artis tersebut bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos  pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020 yang telah menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

“Hari ini (27/7/2021), pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS (Aa Umbara Sutisna) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsinya, atas nama Hengky Kurniawan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

KPK sedang menelisik aliran uang dengan berbagai persentase yang diterima Aa Umbara dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Bansos pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sebulan setelah itu, atau April 2020, diduga Aa Umbara bertemu dengan Totoh untuk membahas keinginan dan kesanggupan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan atau sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

 Untuk merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Pada Mei 2020, giliran Andri Wibawa yang menemui ayahnya, Aa Umbara dan meminta dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako. Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbar dan memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos untuk menetapkan Andri sebagai salah satu penyedia.

Atas hal tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

Berita Terkait
Baca Juga