Terlibat Kasus Judi Online, Kanitreskrim Polsek Penjaringan Terancam Diberhentikan secara Tidak Hormat

Terlibat Kasus Judi Online, Kanitreskrim Polsek Penjaringan Terancam Diberhentikan secara Tidak Hormat

Pedomanrakyat.com, Penjaringan – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar tengah dilakukan pemeriksaan intensif bersama tujuh anggotanya di Polda Metro Jaya.

Fajar diduga telah menerima uang dari pelaku judi online.

Kabid Humad Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pernyataan Kapolda Irjen Fadil untuk menindak tegas anggota bila terbukti bersalah. Termasuk ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Iya jelas dong, Pak Kapolda kan sudah memberikan statemen terkait itu, bahwa Polda Metro tegas, tidak toleransi terhadap semua pelanggaran-pelanggaran anggota,” kata Zulpan, Selasa (6/9).

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari Mabes Polri seusai berkas terhadap delapan orang tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Iya kemarin kan mabes polri, sekarang PMJ (Polda Metro Jaya), karena berkasnya sore tadi (kemarin) baru dikirim oleh mabes polri ke polda metro,” imbuh Zulpan.

Meski demikian, delapan orang terduga penyelewengan wewenang tersebut masih belum dilakukan penahanan. Keputusan sanksi terhadap Fajar bersama tujuh anggotanya direncanakan akan disamapaikan pada hari ini usai pemeriksaan.

“Bukan gitu, bukan ditahan, jadi diperiksa,” ujar Zulpan.

 

Berita Terkait
Baca Juga