Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Bone Sulsel Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Bone Sulsel Dipecat

Pedoman Rakyat, Bone – Terlibat kasus narkoba, dua anggota Polres Bone Sulsel dipecat.

Dua anggota Polres Bone  yang dipecat adalah  Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30).

Kedua anggota Polres Bone resmi dipecat setelah dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Bone, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ardyansyah.

AKBP Ardyansyah mengatakan, dua oknum polisi yang dipecat ini sudah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Ardyansyah dalam keterangannya, Selasa (02/11/21).

Terpisah, Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, dua oknum anggota polisi yang di-PTDH ini merupakan kasus yang sudah lama 2019.

“Kasusnya ini sudah lama sejak 2 tahun lalu. Oknum AD diamankan di Bone sementara oknum AW diamankan di Makassar,” kata Ipda Rayendra.

Dia menyebut, bahwa oknum AD bertugas saat itu di Polsek Tanete Riattang. Sementara oknum AW bertugas di Polsek Bengo. “Jadi kedua oknum ini berbeda tempat tugas saat mereka terlibat perbuatan haram ini,” ungkap Ipda Rayendra.

Berita Terkait
Baca Juga