Terlibat Narkoba, 5 PNS Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Nusakambangan
Pedoman Rakyat, Sulteng – Terlibat kasus narkoba, 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat.
lantaran terlibat kasus Narkoba, Kelimanya itu pun bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
“Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan,” ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, Jumat (8/10/2021).
Dia mengatakan lima orang yang terlibat narkoba itu adalah empat petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan). “Informasi yang kami peroleh memang demikian,” kata Tubagus Erif.
“Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statement Kakanwil Sulteng tegas ‘bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan’,” tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.
Diketahui Lima PNS Kemenkumham Sulteng yang dipecat ini terlibat peredaran narkoba seberat 3,9 kilogram (kg) yang dibongkar Polres Palu, 2 Oktober 2021.
“Dua orang masih dalam proses pemecatan dan sedang menjalani penyidikan kasus narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Di depan peserta apel kebangsaan di Lapas Klas IIA Palu, Lilik Sujandi mewarning pegawai di lingkungan Kementerian dan HAM Sulawesi Tengah agar tidak terlibat peredaran gelap narkotika.
Pemecatan ditandai dengan pencopotan baju dinas dan diganti baju batik. Pencopotan pakaian dinas diperankan pegawai aktif.