Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku yang Sekap dan Perkosa Gadis 14 Tahun di Gowa

Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku yang Sekap dan Perkosa Gadis 14 Tahun di Gowa

Pedomanrakyat.com, Gowa- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa telah memeriksa saksi dan terlapor terkait kasus pemerkosaan gadis belia berusia 14 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman. Kata dia, pihaknya kini masih menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) dari RS Bhayangkara Makassar.

“Penyidik masih berkoordinasi dengan RS untuk hasil VER. Setelah keluar hasil VER, penyidik akan melakukan gelar perkara,” katanya kapada wartawan, Selasa (29/3/22)

Meski demikian, polisi masih belum menahan terlapor lantaran menunggu hasil visum korban.

“Nunggu hasil VER, Nanti digelar perkara,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pekan bergulir pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap gadis belia berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum juga terungkap.

Kuasa Hukum korban Arni Yonathan mengatakan, dari hasil komunikasi pihak penyidik telah melakukan gelar perkara.

“Dari hasil komunikasi dengan penyidik, hari ini mereka gelar perkara, jadi tinggal tunggu hasil penetapan,” kata kepada wartawan, Selasa (29/3/22).

Arni menyebut ada dua orang terduga pelaku yang dilaporkan. Keduanya berinisial T jenis kelamin perempuan dan R berjenis kelamin laki-laki. Mereka masih di bawah umur.

T sendiri disebut-sebut sebagai terduga pelaku yang mengajak korban ke rumah R. Sedangkan R diduga berperan sebagai eksekusi atau yang menyetubuhi korban.

Berita Terkait
Baca Juga