Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari

Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi (SD) selama 20 hari.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Menurut Burhanuddin, tempat penahanan SD akan ditentukan sore hari ini setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Ditahan rencananya. Kami melakukan pemeriksaan dulu. Nanti akan ditentukan sore ini setelah pemeriksaan, akan ditahan di mana,” ujar Burhanuddin.

Berita Terkait
Baca Juga