Tersangka KPK, Kabasarnas Berharta Rp10,9 M & Punya Pesawat Rp 650 Juta, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Tersangka KPK, Kabasarnas Berharta Rp10,9 M & Punya Pesawat Rp 650 Juta, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000.

Asetnya itu didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.

Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.

Dia juga diketahui memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019.

Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp 650 juta.

KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan soal Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum.

“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta Timur.

Penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai hampir Rp 1 miliar di Bekasi dan di Jakarta Timur.

“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

 

Berita Terkait
Baca Juga