Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah “Dipulangkan” ke Makassar
Pedoman Rakyat, Makassar – Agung Sucipto, tersangka kasus suap perizinan proyek infrastruktur kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, jadi tahanan titipan KPK di Lapas Makassar. Sebelumnya, Agung ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kabar ini. “Senin 26 April 2021, Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto),” kata Ali kepada Pedoman Rakyat, Senin (26/4/2021) petang.
Sebelumnya, menurut Ali, berkas perkara untuk Agung telah dinyatakan lengkap alias P21. Sesuai dengan hasil penelitian tim jaksa penuntut. “Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar,” lanjut Ali.
Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.