Tersangka Sejak 2015, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Dirut Pelido II RJ Lino akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015.
RJ Lino ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
“Kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino), Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
Selama proses penyidikan, KPK telah mengumpulkan keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti dokumen yang terkait perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian Alex.