Tertibkan Parkir Liar, Dishub Makassar Berikan Sanksi Pemilik Toko-Pengendara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, kembali turun ke Jalan melakukan penertiban dibeberapa ruas Jalan di Kota Makassar.
Penertiban dilakukan oleh sejumlah petugas dari Tim pengawasan Parkir bidang sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Rabu (13/4/2022).
Giat penertiban di area larangan parkir dilakukan untuk memberikan peneguran atau sanksi ke sejumlah toko dan pengendara yang menggunakan bahu jalan.
Adapun beberapa Jalan-jalan di Kota Makassar yang dilakukan penertiban parkir liar, yakni di Jalan Somba Opu Makassar, Jalan Veteran Selatan, Jalan Veteran Utara dan Jalan Gagak Kota Makassar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, mensosialisasikan Perwali 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir sepanjang bahu jalan Jl. A.P.Pettarani, Jl. Ahmad Yani,Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl.Sultan Alauddin.