Terungkap Demi Rebut Cinta R, Kasatpol PP Makassar Sempat Kirim Santet ke Pegawai Dishub Najamuddin Sewang

Terungkap Demi Rebut Cinta R, Kasatpol PP Makassar Sempat Kirim Santet ke Pegawai Dishub Najamuddin Sewang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bernama Najamuddin Sewang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi mengatakan, Kasatpol PP Makassar menyusun rencana jahatnya sejak tahun 2020.

Berbagai ancaman telah dilakukan Kasatpol PP Iqbal Asnan kepada petugas Dishub, agar menjauhi wanita idamanya yang merupakan seorang janda yang berprofesi sebagai kepala seksi di Dishub Makassar berinisial R.

“Dia pernah suruh orang untuk melempar sesuatu di rumah korban (santet Red.) akan tetapi aksinya gagal,” kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (18/4/2022).

“Pelaku menyusun rencana sejak tahun 2020 lalu dan tahun 2022 ini baru pelaku membunuh korban,” tembahnya.

Tersangka Kasatpol PP Iqbal Asnan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Berita Terkait
Baca Juga