Terungkap, Ternyata Mahasiswa Asal Kendari Pelaku Peredaran Sabu Senilai Rp21 Miliar di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram digagal pihak kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga mengamankan dua orang pria yang merupakan tersangka.
Salah satu tersangka yang berinisial AA merupakan mahasiswa asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapaolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dari dua tersangka yakni AA dan BH mempunyai peran yang berbeda.
“Jadi awalnya tiga orang ini membawa sabu dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut,” jelas Nana kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan. Selasa (8/2/2022).
Saat itu, ketika polisi melakukan razia dua pelaku lainnya melarikan diri, sedangkan AA berhasil diamankan petugas.
Dari keterangan AA, polisi pun mengembangkan tujuan barang haram tersebut. Ternyata narkoba itu bakal diantarkan ke seseorang yakni BH yang tinggal di sebuah apartemen mewah di Kota Makassar.
“Mereka tujuannya membawa barang ke pria inisial BH di kawasan apartemen di wilayah Pengayoman,” ungkapnya.
Kata Nana, AA ini berperan sebagai kurir dan BH merupakan pengedar sabu 21 kilogram itu.
“Yang dua orang melarikan diri sementara masuk DPO. Ini jaringan Malaysia, masuk ke Jakarta, Surabaya, Makassar, dan beberapa wilayah lainnya,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar mengungkap upaya penyulundupan narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai puluhan kilogram.
Pengungkapan narkotika itu dilakukan petugas saat melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Makassar, pada Selasa (7/2/2022). Total ada dua tersangka yang diamankan yakni AA dan BH.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, barang haram tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi laut.
“Berawal saat petugas melakukan patroli ekspedisi di kawasan palabuhan Makassar. Ketika ada kapal bongkar muatan Darma Kencana 7 dari Surabaya. Disitu ada barang mencurigakan berupa tiga kardus ukuran sedang,” kata Nana saat ekspose di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang.
Setelah isi kardus tersebut dibuka petugas, ternyata berisi bungkusan teh China yang isinya merupakan narkotika jenis sabu. Total beratnya mencapai 21 kilogram.