Tewaskan 4 Orang Akibat Rem Blong, Sopir Truk Divonis Penjara 110 Tahun

Tewaskan 4 Orang Akibat Rem Blong, Sopir Truk Divonis Penjara 110 Tahun

Pedoman Rakyat, Makassar – Hukumannya – digambarkan oleh banyak pihak di Amerika Serikat “berlebihan” – menarik banyak perhatian pada sistem legal di Kolorado.

Rogel Aguilera-Mederos, warga Kuba berusia 26 tahun, dihukum penjara 110 tahun karena kecelakaan lalu lintas dua tahun lalu yang menyebabkan empat orang meninggal akibat truk yang ia kendarai menyebabkan empat orang meninggal setelah truknya menabrak sejumlah mobil dan terbakar.

Menurut penyidik di kepolisian Lakewood, Aguilera-Mederos tidak berada di bawah pengaruh obat bius atau alkohol saat mengemudi dan tidak punya catatan kriminal.

Kuasa hukum supir truk itu mengatakan rem blong walaupun jaksa menuduhnya tidak menggunakan jalur darurat untuk mencegah kecelakaan.

“Jika saya punya keleluasaan, saya tidak akan menjatuhkan vonis ini,” kata hakim setelah menghukum seorang Aguilera-Mederos.

Pada April 2019, truk yang dikendarai Rogel hilang kendali di sebuah jalan pegunungan di Colorado, Amerika Serikat, sehingga menewaskan empat orang.

Dalam sidang vonis, pria 26 tahun itu dinyatakan bersalah dalam 27 dakwaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 110 tahun. Hakim mengaku terpaksa menjatuhkan vonis tersebut.

Hukuman ini memicu kecaman dari masyarakat. Sebanyak 4,5 juta orang telah menandatangani petisi pada change.orgguna mendesak agar hukuman Rogel diringankan.

Seorang anggota jri dalam sidang tersebut mengatakan kepada stasiun televisi Fox bahwa dirinya “menangis sampai air mata kering” setelah Rogel dijatuhi vonis.

Di sosial media, para pengemudi truk mengumumkan bahwa mereka akan memboikot Colorado.

Kim Kardashian bahkan turut bersuara. Dia mengungah cuitan di twiter yang mendesak gubernur Colorado “berbuat benar”.

Gubernur Jared Polis mengatakan pihaknya sedang meninjau kasus tersebut dan jaksa wilayah telah meminta pengadilan untuk meninjau ulang hukuman terhadap Rogel.

Berita Terkait
Baca Juga