THM di Makassar Tutup Selama Bulan Ramadhan

THM di Makassar Tutup Selama Bulan Ramadhan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Umat muslim di seluruh dunia beberapa hari lagi akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Di Makassar sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan puasa.

Diaman, pada surat edaran tersebut, mewajibkan tempat- tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat tutup selama bulan ramadhan 1443 Hijriah/2022 M.

Surat edaran yang tertuang dalam nomor 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 tersebut, ditandatangani Wali Kota Makassar dan mulai berlaku hari ini, 31 Maret 2022.

“Berdasarkan aturan perda nomor 5 tahun 2011 yang berlaku, memang selama bulan suci Ramadhan THM tutup,”kata Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammada Roem, Jumqt (1/4/2022).

Roem mengatakan bahwa, kebijakan penutupan selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Lanjutnya, THM yang dimaksud yakni semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

“Itu ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya,Tempat hiburan akan beroperasi kembali pada 5 Mei mendatang,” jelasnya.

Roem menambahkan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Malam ini kita mulai pengawasan, tentu ada sanksi yang diberikan jika ditemukan ada yang membandel,” tegasnya.

Begitu juga berlaku bagi usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari. Ketentuannya, melakukan pengaturan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.

“Diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga