THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini Alasan Sri Mulyani
Pedomanrakyat.com, jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri secara penuh pada tahun ini.
Dalam konferensi pers, minggu lalu (29/3/2023), dia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah menimbang masalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Kemudian, dia menambahkan ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.
Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.