THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani

THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair paling cepat H-10 Lebaran.

Meski begitu, Bendahara Negara itu tidak menutup kemungkinan pencairannya dilakukan setelah Lebaran.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS kemungkinan bisa terjadi setelah Lebaran. Hal ini terutama untuk PNS yang berada di daerah.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Setelah THR, para Aparatur Negara akan mendapatkan Gaji ke-13 yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Sama seperti sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.

Berita Terkait
Baca Juga