Tidak Perlu Khawatir, LPS Jamin Dana Calon Jemaah Haji di Perbankan

Tidak Perlu Khawatir, LPS Jamin Dana Calon Jemaah Haji di Perbankan

Pedoman Rakyat, Jakarta-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana calon jamaah haji (dana haji) di perbankan. Sehingga, masyarakat diminta tidak perlu khawatir. 

Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan bahwa otoritas keuangan pemerintah lainnya juga melakukan pengawasan terhadap perbankan, termasuk perbankan syariah. 

“Pengelolaan keuangan dana haji juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan pengawasan yang berlapis-lapis dan program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di industri perbankan terjamin keamanannya,” jelasnya seperti dikutip dari rilis, Kamis (8/7/2021). 

Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasari Undang-undang LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di bank nasional. Ini termasuk dana haji yang dikelola oleh BPKH yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan. Kemudian, Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Penjaminan Simpanan. 

Bila nasabah memiliki rekening simpanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening itu diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan. Purbaya juga menjelaskan dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di bank syariah termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficiary), yaitu bagi kepentingan para calon jemaah haji.

Menurutnya, dana haji tersebut ditempatkan oleh BPKH dalam rekening simpanan atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengkapi dengan daftar nama-nama calon jamaah haji yang setoran dananya termasuk dalam rekening tersebut. 

Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang ditempatkan BPKH dalam rekening simpanan di bank mengikuti skema penjaminan simpanan milik beneficiary. Skema ini berlaku untuk jaminan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jamaah haji yang namanya tercantum dalam daftar. 

“Aturan yang ada sudah cukup jelas mengatur tata kelola pengelolaan keuangan dana haji secara baik, aman dan hati-hati. Selain itu, pengelolaan keuangan dana haji oleh BPKH juga diaudit oleh BPK untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa keuangan dana haji dikelola secara baik,” tandasnya.

Baca Juga