Tiga Ranperda Disetujui Jadi Perda, Bupati Syamsuddin Hamid: Ini Untuk Kebutuhan Wagra Pangkep
Pedoman Rakyat, Pangkep – Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang A Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (9/2/2021).
Dalam sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah(Ranperda) menjadi peraturan daerah(Perda). Adapun tiga jenis Raperda yang dimaksud, Ranperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio suara Pangkep. Ranperda tentang perusahaan daerah BPR Citra Mas.
Secara bergantian, juru bicara panitia khusus(pansus) masing-masing ranperda membacakan keputusan akhir. Ketiga juru bicara menyampaikan, setelah melalui rapat-rapat dan juga konsultasi ke biro hukum provinsi. DPRD sepakat, tiga ranperda ini disahkan menjadi perda.
Usai penyampaian oleh tiga jubir pansus, ketua DPRD Pangkep H Haris Gani bersama bupati Pangkep Syamsuddin Hamid melakukan penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid mengatakan, tiga perda ini adalah kebutuhan pemkab Pangkep demi meningkatkan pelayanan.
“Setelah persetujuan bersama ini, ada harapan besar kepada DPRD agar terus memberikan pengawasan kepada kami pihak eksekutif,” katanya.
Ia juga menyebut, Paripurna ini yang terakhir dirinya sebagai bupati menandatangani persetujuan bersama untuk kepentingan masyarakat Pangkep.