Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap

Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah dengan korban artis Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C.

Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.

“Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini,” kata Endra Zulpan, Rabu, 13 Juli 2022.

Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir.

Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita (mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.

Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait
Baca Juga