Tim Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Tindak Jukir Nakal
Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar sudah menetapkan daerah larang parkir pada sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Makassar. Namun, meski sudah dilarang ternyata masih banyak kendaraan yang membandel, menggunakan ruas jalan tersebut sebagai lahan parkir
Hal itu membuat Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban. Kali ini di ruas jalan daerah larangan parkir yang sudah ditentukan, Rabu (23/6/2021).
Ikut dalam penindakan itu, Dirut Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar. Ia didampingi oleh Kabag Pengelolaan, Asrul B, serta Mitra dari Brimob Polda Sulsel.
“Kami mengimbau kepada Juru parkir (Jukir) dan pengguna jasa tak menyimpan kendaraan di tepi jalan,” kata pria yang akrab disapa Ilo ini.
Seperti Jalan Ahmad Yani, dikatakannya, memang ada rambu larangan parkir. Artinya, tidak diperkenankan menyimpan kendaraan di tepi ruas jalan tersebut.
“Selain itu kita dapati juga beberapa ojek online memarkirkan kendaraannya. Jadi kita tegur serta mengudakasi Jukir yang bertugas di pelataran ruas jalan tersebut. Ini bahwa yang dia pungut dipastikan kendaraan yang berada di pelataran bukan yang di tepi jalan, karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir,” tegasnya.
Kabag Pengelolaan, Asrul B menambahkan bahwa penindakan ini sudah sesuai Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir. Ada beberapa ruas jalan yang merupakan daerah larangan untuk menyimpan kendaraan, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham pada hal itu.
“Perlu diketahui ada beberapa lokasi yang merupakan ruas Jalan Larangan Parkir yakni Jalan Ahmad Yani, AP Pettarani, Jalan Alauddin, Jalan Ratulangi dan Jalan Urip Sumohardjo,” ujar Asrul.
Lanjut, Asrul mengatakan bahwa itu memang aturannya sudah lama. Sehingga, pihaknya memassifkan untuk mengedukasi baik ke masyakarat maupun ke jukir. Di mana tidak semua ruas jalan dapat dijadikan tempat parkir.
“Kita juga menghimbau masyarakat untuk taat dan patuh tak memarkir kendaraannya di ruas jalan yang telah kami sampaikan tadi. Sebab, sanksi tilang dan penggembokan akan menjadi konsekuensinya,” tukasnya.