Tingkatkan Minat Tera-Tera Ulang, Jamaluddin Harap Tupoksi Pengawasan Dimaksimalkan

Tingkatkan Minat Tera-Tera Ulang, Jamaluddin Harap Tupoksi Pengawasan Dimaksimalkan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui UPT Metrologi Legal Makassar telah melaksanakan sidang tera dan tera ulang di 4 (empat) pasar tradisional di Makassar.

“Kami sudah laksanakan di pasar Baru dan sekitarnya termasuk Somboupu, pasar Terong, pasar Maricaya, pasar Pannampu,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin, Jumat (9/6/2023).

Jamaluddin menuturkan bahwa, dari empat pasar yabg telag dilakukan sidang tera dan tera ulang. Pedangan di pasar Terong dan Pannampu yang susah membawa alat Uttpnya untuk ditera.

“Kalau kita melihat outcomenya sangat mengecewakan dan tidak sesuai ekspektasi dari sidang tera dan tera ulang kali ini,” bebernya.

Ia juga berharap, mudah-mudahn tahun depan kewenangan full diberikan kepada upt Metrologi Legal, agar pihaknya bisa lebuh maksimalkan pelaksanaan tera dan tera ulang.

Apalagi kata dia, penerimaan dan pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perelengaka (Uttp) tidak lagi dipungut biaya retribusi.

“Jadi kalau tupoksi pengawasan ada di Upt maka pasti kami akan pres pemilik uptt dan maksimalkan kegiatan tera dan tera ulang,” ujar Jamaluddin.

“Kami berharap fungsi pengawasan diberikan ke metrologi. Kami juga sudah menyurat ke pak Wali melalui Bagaian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga