Tipu Korbannya Hingga Rp300 MIliar, Mafia Tanah di Makassar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Tipu Korbannya Hingga Rp300 MIliar, Mafia Tanah di Makassar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Makassar- Terdakwa pemalsuan akta otentik, Ir. G. J Hiensari dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ir. G. J Hiensari dinyatakan terbukti bersalah secara sah telah melakukan pemalsuan akte otentik palsu.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera menjalani penahan Rutan, ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahrir kepada awak media.

Hal yang memberatkan jelas Syahrir, akibat perbuatan terdakwa, dua korban mengalami kerugian materil dan inmateril yang ditaksir kurang lebih Rp 300 miliyar.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah di hukum, ” jelas Andi Syahrir saat membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim.

Dalam kasus itu, terdakwa diduga memalsukan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate

Terdakwa diduga telah sengaja memakai surat pernyataan pengalihan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Dimana terdakwa mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu.

Dimana surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi di lokasi pelapor.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, melimpahkan tahap dua perkara dugaan pemalsuan akta otentik atau surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, pada Senin (6/9/21)

Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah nerkas perkara tersangka Ir G.J Hiensari, telah dinyatakan lengkap. Baik formil maupun materilnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi membenarkan jika kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan pengalihan Hak Atas Tanah Negara tertanggal 9 Oktober 2006, telah dilakukan tahap 2.

Dikatakannya, berkas perkara dan tersangka dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, telah diterima JPU.

“Iya berkas perkara dan tersangkanya sudah di terima JPU. Tersangkan sendiri langsung dilakukan penahana di Rutan Polda Sulsel, ” kata Idil, Senin (6/9/21).

Berita Terkait
Baca Juga