Tok! DPRD Sulsel Umumkan Pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman Pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023, Jumat (4/8/2023).
Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Sesuai hasil pembicaraan dalam rapat pimpinan dewan bersama para Ketua Fraksi dan para ketua AKD, maka pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Sulsel 2018-2023 akan disampaikan melalui rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.
Lanjut legislator Golkar Sulsel ini, untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut maka dalam rapat Badan musyawarah (Bamus) disepakati untuk menjadwalkan rapat paripurna tersebut.
“Salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulsel akan berakhir masa jabatannya 1 bulan ke depan yaitu pada tanggal 5 September,” jelas.
Olehnya itu kata dia, sehubungan dengan hal tersebut, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel menyampaikan Terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman.
“Atas pengabdiannya selama ini dalam memimpin dan menakodai Provinsi Sulawesi Selatan baik sebagai wakil Gubernur dari 5 September 2018 sampai dengan 4 Maret 2022 dan sebagai pelaksana tugas atau PLT Gubernur sejak 1 Maret 2021,” ucap Andi Ina
“Hingga diangkat menjadi Gubernur sisa masa jabatan tahun 2018-2023 melalui keputusan Presiden nomor 25 tahun 2 tahun 25 Tahun 2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022 yang lalu,” tutupnya.