Tok, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan oleh DKPP

Tok, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan oleh DKPP

Pedoman Rakyat, Jakarta – Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Pemberhentian Arief Budiman diketahui dala sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring.

Kemudian, DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

Anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan, menurut dia, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020. (dir)

Berita Terkait
Baca Juga