Tok! KPU Makassar Umumkan Danny-Fatma sebagai Pemenang Pilwalkot 2020

Tok! KPU Makassar Umumkan Danny-Fatma sebagai Pemenang Pilwalkot 2020

Pedoman Rakyat, Makassar  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Makassar 2020.

KPU Makassar menyebut pemenang Pilwalkot 2020 adalah Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) dengan total perolehan suara sebanyak 218.908 ribu suara atau dengan presentase 41,3 persen.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, dengan ini dinyatakan disahkan,” ucap Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi saat rapat pleno pengumuman , Selasa (15/12/2020) malam.

Itu berdasarkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Makassar pada 15 kecamatan, pasangan nomor urut satu menang serta berhasil unggul secara signifikan di 14 kecamatan.

Selanjutnya, perolehan suara kedua ditempati pasangan nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) meraih sebanyak 184.094 ribu suara dengan persentase 34,7 persen. Pasangan ini hanya unggul di satu kecamatan.

Di posisi ketiga, pasangan nomor urut tiga, Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan), memperoleh suara 100.869 ribu suara dengan presentase 19,0 persen. Suara pasangan ini tersebar di sejumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH (Imun) sebanyak 25.817 ribu, dengan presentase 4,9 persen tersebar hampir di semua TPS.

Untuk jumlah suara sah hasil rekapitulasi sebanyak 529.668 ribu suara, kemudian suara tidak sah 7.897 suara. Suara pemiliih laki-laki sebanyak 233.881 ribu, pemilih perempuan 283.812 ribu. Total suara sah dan tidak sah tercatat 537.585 suara.

Pengumuman hasil rekapitulasi tersebut dihadiri Komisioner KPU Makassar, Bawaslu Kota Makassar, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) serta empat saksi pasangan calon. Pengumuman perolehan suara ini juga ditandai penandatangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Makassar untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU Sulsel dan KPU RI. (adi)

Berita Terkait
Baca Juga