Tower DPRD Sulsel Selesai Direhabilitasi, Komisi D Minta Pembangunan Tahap Dua Dipercepat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan meninjau hasil rehabilitasi tower Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (12/6/2026).
Peninjauan dilakukan setelah PT Hutama Karya merampungkan pekerjaan rehabilitasi delapan massa bangunan yang menjadi bagian dari proyek tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, memimpin langsung peninjauan bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif dan sejumlah anggota Komisi D.
Kadir mengatakan, rehabilitasi delapan bangunan telah selesai 100 persen sesuai lingkup pekerjaan kontrak. Tahap selanjutnya, DPRD Sulsel akan mendorong percepatan pembongkaran gedung utama dan gedung Sekretariat DPRD (Sekwan) untuk memulai proses pembangunan kembali.
“Untuk gedung utama dan gedung Sekwan, saat ini masih dalam tahap desain berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Rencananya proses lelang dilakukan pada Desember, kemudian pekerjaan fisik dimulai Januari 2027,” ujar Kadir.
Ia memperkirakan proses pembangunan kedua gedung tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun sehingga keseluruhan kompleks DPRD Sulsel dapat rampung pada akhir 2027 atau awal 2028.
“Kalau seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, kemungkinan selesai pada Desember 2027 atau awal Januari 2028. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” katanya.
Kadir menegaskan, setelah rehabilitasi tower selesai, pihaknya meminta proses pembongkaran bangunan lama segera dilakukan. Menurutnya, percepatan pembongkaran penting agar area kompleks DPRD bersih dan siap memasuki tahap pembangunan berikutnya.
“Kami ingin pembongkaran dipercepat. Apakah nanti melalui lelang atau penunjukan langsung, tergantung OPD yang menangani. Setelah itu, kami akan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum agar segera melelang pembangunan kembali kedua gedung tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembongkaran masih menunggu keputusan apakah dilaksanakan melalui Sekretariat DPRD atau Badan Pengelola Keuangan dan Daerah (BPKD).
Terkait pemanfaatan tower yang telah selesai direhabilitasi, Kadir menyebut sebagian ruangan sebenarnya sudah dapat digunakan, termasuk oleh komisi-komisi di DPRD Sulsel. Namun, keputusan penggunaannya tetap berada di tangan pimpinan DPRD.
“Kalau tower ini sudah selesai, sebenarnya sudah bisa dipakai. Tetapi, tetap bergantung pada kebijakan pimpinan DPR,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi D juga mencatat perlunya penyempurnaan pada Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) di lantai dua karena dinilai terlalu sempit.
“Ada sedikit perbaikan pada Ruang Banggar. Kita kembalikan ke posisi semula dan tadi sudah disetujui. Tinggal pelaksanaannya oleh kontraktor,” jelas Kadir.
Mengenai anggaran rekonstruksi gedung utama, Kadir menyebut sumber pendanaan tetap berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menurutnya, masih tersedia sisa anggaran dari alokasi sebelumnya yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan lanjutan.
“Nanti kembali ke Kementerian PU. Awalnya anggarannya lebih dari Rp50 miliar, kemudian digunakan sekitar Rp40 miliar sehingga masih ada sisa dana yang bisa dimanfaatkan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan desain awal gedung utama diperkirakan memiliki tujuh lantai. Namun, jumlah lantai baru dapat dipastikan setelah desain final diterbitkan.
Salah satu usulan DPRD Sulsel adalah menjadikan seluruh lantai dasar sebagai area parkir untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir selama ini.
“Kami meminta seluruh lantai bawah difungsikan sebagai area parkir, termasuk parkir Sekwan. Jangan ada kantor di lantai satu. Ruang perkantoran dimulai dari lantai dua ke atas,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Engineering PT Hutama Karya, Rowo, memastikan pekerjaan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab kontraktor telah mencapai 100 persen sesuai kontrak.
“Secara parsial kami sudah melakukan serah terima kepada pihak PU. Delapan massa bangunan dalam lingkup kontrak telah selesai kami kerjakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah pekerjaan minor yang menjadi bagian dari masa pemeliharaan atau defect liability period, seperti perbaikan kecil dan penyempurnaan pada beberapa bagian bangunan.
“Masih ada beberapa item yang perlu pengecekan kembali, terutama pekerjaan repair dan penyempurnaan. Itu menjadi pekerjaan rumah kami selama masa pemeliharaan,” katanya.
Adapun delapan bangunan yang telah direhabilitasi meliputi gedung tower, bangunan penunjang, Pos Jaga 1, Pos Jaga 2, Gedung Badan Kehormatan, Gedung Kasubag, Gedung Aspirasi, kantin, serta gedung listrik.
Rowo mengakui, sistem design and build yang digunakan dalam proyek sempat menjadi tantangan pada tahap awal pelaksanaan karena gambar kerja definitif belum tersedia saat kontrak dimulai.
“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan revisi dan pengembangan desain yang ada saat itu. Namun secara umum, pekerjaan tetap berjalan sesuai target,” ujarnya.
Terkait masukan DPRD mengenai beberapa ruangan yang dinilai terlalu sempit, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan penyesuaian.
“Masukan tersebut akan kami tampung dan komunikasikan dengan pihak terkait agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan,” pungkasnya.