Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dibayarkan, Hanya untuk 2025
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka suara soal kabar tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN periode 2020-2024 di lingkungan Kemendiktisaintek tak akan dibayarkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, membenarkan kabar tersebut.
Menurut dia, keputusan itu diambil karena kementerian sebelumnya yang membidangi pendidikan tinggi, tidak mengajukan pencairan tukin ASN melalui birokrasi yang semestinya.
Perkara tukin dosen ASN Kemendiktisaintek tidak cair diviralkan akun X @tukin_dosenASN, yang mengunggah Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen, ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Togar menegaskan bahwa kementerian baru, alias Kemendiktisaintek, tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan yang sudah atau tidak dilakukan kementerian sebelumnya.
“Kementerian baru tidak punya kewenangan menengok ke belakang. Yang dilakukan adalah berupaya supaya tukin dapat disediakan anggarannya di TA 2025 tambahan,” jelasnya.
Seperti yang disebutkan dalam surat edaran, Kemendiktisaintek mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,5 triliun, dan sudah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi X DPR, untuk pemberian tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.