Tumbuhkan Kesadaran Pelaku Usaha, Upt Metrologi Legal Disdag Rutin Lakukan Tera-Tera ulang

Tumbuhkan Kesadaran Pelaku Usaha, Upt Metrologi Legal Disdag Rutin Lakukan Tera-Tera ulang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melalui UPT Metrologi Legal kembali melaksanakan sidang tera/tera ulang.

Layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Sebagaiman yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.

Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin menyampaikan, pelaksanaan sidang tera/tera ulang akan dilaksanakan di 15 pasar tradisional di Kota Makassar.

“Hingga saat ini, pelaksanaan tera/tera ulang sudah dilaksanakan di 4 lokasi,” beber Jamal, Jumat (26/5/2023)

Berita Terkait
Baca Juga