Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Dicicil! Ini Caranya

Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Dicicil! Ini Caranya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar dengan cara dicicil.

Fasilitas ini tentunya memberikan alternatif kepada peserta BPJS yang akan melunasi iuran tertunggak agar status kepesertaan kembali aktif.

Dalam hal ini, peserta bisa memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan.

Program pembayaran tunggakan iuran BPJS secara bertahap ini berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh peserta PBPU yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil maksimal selama 12 tahapan atau 12 kali, di mana jumlah yang harus dibayarkan sesuai total iuran tertunggak dibagi waktu yang dipilih oleh peserta.

Cara bayar tunggakan iuran BPJS dengan cicilan Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.

Adapun cara daftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Masuk ke aplikasi Mobile JKN Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap Akan muncul informasi program Rehab, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.

 

Berita Terkait
Baca Juga