Tunjangan Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) kepada DPR.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons keras RUU Sisdiknas ini.
Mereka menilai RUU Sisdiknas menjadi mimpi buruk bagi guru karena pasal tentang tunjangan profesi guru dihapus.
Untuk itu, organisasi guru mendesak agar pasal tersebut kembali dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.
Merespons hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pada prinsipnya RUU Sisdiknas memperjuangkan kesejahteraan guru sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak sebagai wujud keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru dan penghormatan kepada profesi yang terhormat,” kata Iwan saat memberi keterangan pers terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas yang digelar secara daring, Senin (29/8/2022).
Iwan menuturkan, RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi melalui proses sertifikasi baik itu guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.
Tunjangan profesi tersebut diterima sepanjang para guru memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.