UKT Naik, DPR Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, Bentuk Panja

UKT Naik, DPR Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, Bentuk Panja

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah menjadi perbincangan hangat.

Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI prihatin atas kondisi tersebut. Pihaknya meminta Kemendikbud untuk mencabut aturan terbaru yang mengatur tentang biaya kuliah, yakni Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

“Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan,” ujar Syaiful Huda dalam Youtube DPR RI, Jumat (17/5/2024).

Untuk mengatasi hal ini, Komisi X DPR RI juga membentuk panja bernama Panja Pembiayaan Pendidikan. Panja ini merupakan respons cepat dari stakeholder pendidikan terkait kenaikan UKT.

Berita Terkait
Baca Juga