UMP Sulsel 2024 Ditetapkan Rp3,43 Juta, Naik 1,4%
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada 2024 menjadi Rp3,43 juta perbulan, atau naik 1,4% dari UMP tahun ini yang hanya Rp3,38 juta perbulan.
UMP tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjungan tetap.
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan keputusan ini diambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi, di mana keputusan final ini diambil dari opsi paling tinggi yang diajukan.
“Kami mengambil opsi tertinggi, ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan oleh Dewan Pengupahan,” ungkapnya di Makassar, Selasa (21/11/2023).
Bahtiar menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun.
Upah tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan.