Upaya Penyelundupan Sabu dalam Sandal Jepit ke Lapas Bulukumba Sulsel Digagalkan

Upaya Penyelundupan Sabu dalam Sandal Jepit ke Lapas Bulukumba Sulsel Digagalkan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulukumba menggagalkan upaya aksi peredaran narkoba yang terjadi dalam Lapas.

Upaya peredaran narkoba tersebut digagalkan petugas pada Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 11:50 wita.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan,  pihaknya mengamankan sebanyak 5 bungkus kristal bening diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah sendal.

“Petugas memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus Mie goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus Mie goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sendal yang dibawa pengunjung inisal C (22),” kata Edi dalam keterangannya.

Saat penggeledahan di sendal yang sebah kiri  didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal warna bening dan disandal yg kanan terdapat 2 (dua) bungkus serbuk kristal warna bening.

Rencananya, barang haram akan diberikan untuk Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial J.

Kalapas Bulukumba Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu sabu tersebut kepada kasat narkoba AKP. Baharuddin S.Pdi.

Pengunjung inisial C, orang yang membawa sendal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu minta kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas Rutan. Utamanya penguatan pada Pengamanan Pintu Utama ( P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan. Selain itu kakanwil Harun minta jajarannya lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Berita Terkait
Baca Juga