Upaya Revitalisasi Peran BPKH Lewat Amandemen UU 34 Tahun 2014

Upaya Revitalisasi Peran BPKH Lewat Amandemen UU 34 Tahun 2014

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional.

Seminar tersebut mengangkat tema “Berkhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel”, berlangsung di Fakultas Hukum, Unhas Makassar, Jumat (3/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, Ketua Umum ICMI, Arif Satria.

Kemudian, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Jaja Jaelani, Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Dekan Guru Besar Fakultas Hukum UH Ahmad Ruslan.

Hadir pula Mantan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud, Dekan Fakultas Hukum UH Hamzah Halim, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa, salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang.

“Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah.” jelas Fadlul dalam sambutannya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menuturkan bahwa saat ini BPKH memerlukan perubahan undang-undang, melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi.

Lanjut Kahfi, Komisi VIII DPR RI saat ini juga setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat.

Bahkan, saat ini revisi undang-undang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Namun belum menjadi prioritas.

“Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas,” beber Kahfi.

Seminar nasional ini sendiri akan menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan narasumber-narasumber yang kompeten dalam bidangnya dengan membahas topik-topik.

Seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dinamika, problematika, dan urgensi Amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan serta reformulasi kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.

BPKH juga telah menciptakan forum-forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten.

Tentunya upaya-upaya yang dilakukan BPKH ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait
Baca Juga