Update Hak Angket: Gubernur Nurdin Buat Tersangka Mantan Ketua Sampan Induk di Era SYL

Update Hak Angket: Gubernur Nurdin Buat Tersangka Mantan Ketua Sampan Induk di Era SYL

Pedoman Rakyat, Makassar – Hak Angket yang pernah digulirkan oleh anggota DPRD Sulsel di periode sebelumnya kepada Gubernur Nurdin Abdulllah, masih menyisakan masalah.

Baca Juga: Gara-gara Perselingkuhan, 800 Perempuan Jadi Janda di Sidrap, 360 Diantaranya “Janda” Muda

Terbaru, eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras ditetapkan sebagai tersangka dari Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Abrasi Hantam Pemukiman Warga di Galesong, Gubernur Sulsel Minta Masyarakat Tak Risau

Jumras yang diketahui mantan Ketua Sampan Induk (tim pemenangan Pilgub) di Parepare saat era Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang (Sayang) Jilid II 2013 silam itu, sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Makassar pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

Penetapan Jumras sebagai tersangka dilakukan penyidik setelah gelar perkara. 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/1/). 

Baca Juga: Appi Ungkit “Dosa Lama” Danny Pomanto dan Deng Ical di Demokrat Makassar

Gelar perkara polisi dilakukan penyidik pada Senin (6/1). Jumras ditetapkan tersangka usai tidak dapat membuktikan pernyataannya yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018. 

“Pemeriksaan selanjutnya pekan ini,” tutupnya.

Sekadar mengingatkan, pada September 2019 lalu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mempolisikan eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, terkait tudingan mahar Rp 10 miliar di Pilgub 2018. Nurdin melalui tim hukumnya melaporkan Jumras soal dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan itu kami ajukan ke Polrestabes Makassar 18 Juli terkait dengan pencemaran nama baik,” kata Husain Djunaid selaku salah satu anggota tim hukum Gubernur Sulsel. (rul)

Berita Terkait
Baca Juga