UPDATE Kasus Siswa Merokok Dilumuri Kotoran Ayam di Jeneponto, Kini Wakepsek Dilapor Balik

UPDATE Kasus Siswa Merokok Dilumuri Kotoran Ayam di Jeneponto, Kini Wakepsek Dilapor Balik

Pedoman Rakyat, Jeneponto- Kasus dugaan penganiayaan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), rupanya berbuntut panjang.

Kali ini, orang tua siswa yang melaporkan balik oknum Wakepsek tersebut atas tuduhan UUD perlindungan anak.

Orang tua siswa tersebut melaporkan oknum Wakepsek berinisial S itu lantaran tidak terima anaknya di suruh merokok dengan dilumuri tai ayam.

“Menurut informasi keluarga siswa juga melapor terkait perlindungan anak di Polres di unit PPA,” kata Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin kepada Pedomanrakyat.com, Kamis (3/2/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat S memberi hukuman kepada 7 siswanya akibat kedapatan saat merokok di lingkungan sekolah.

S menghukum para siswanya dengan cara disuruh menghidap rokok yang telah dilumuri dengan kotoran ayam.

Salah satu siswa yang dihukum menceritakan hukuman itu ke orang tuanya saat pulang sekolah.

Disitu, Orang tua salah satu murid tak menerima hukuman yang diberikan oleh S terhadap anaknya.

“Dia tidak terima karena (anaknya) disuruh menghisap rokok dengan sudah dilumuri kotoran ayam,” kata Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Alhasil, pelaku penganiayaan terhadap Wakepsek SMP 3 Binamu, kini sudah dilakukan penahanan.

Pelaku yang diketahui bernama Saripuddin itu dijerat dengan pasal 351 ayat 1, dan bakal menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin mengatakan, penahanan terhadap pelaku sudah dilakukan pihaknya sejak Kamis (27/1/2022).

“Pelaku itu sebagai paman murid. Satu orang diamankan,” jelas Baharuddin kepada Pedomanrakyat.com, Kamis (3/2/2022).

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan mahasiswa.

Berita Terkait
Baca Juga