UPDATE Korupsi Pasar Rakyat Jeneponto, Bupati Iksan Akan Dimintai Kesaksian di Pengadilan Tipikor

UPDATE Korupsi Pasar Rakyat Jeneponto, Bupati Iksan Akan Dimintai Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pedoman Rakyat, Makassar – Dugaan kasus korupsi pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto terus berlanjut. Update terbaru, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar akan dipanggil oleh pihak Kejati Sulsel.

Iksan Iskandar rencananya akan  dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Ia rencananya akan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan keterangan dan memberikan kesaksian berkaitan dengan pembangunan dua pasar rakyat yakni Pasar Pokokbulo dan pekerjaan Pembangunan Pasar Paitana di kabupaten Jeneponto Tahun anggaran 2017.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi perihal pemanggilan itu membenarkan hal itu.

“Benar informasi dari JPU, beliau akan bersaksi Kamis pekan ini di Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.

Dalam perkara ini diketahui nilai proyek berkisar Rp 3,7 Miliar bersumber dari DAK Tahun 2017.

Polda Sulsel sendiri dalam menangani perkara ini telah menetapkan empat orang tersangka, Masing-masing adalah SA dan RS selaku pengawas perencana, serta MT dan HR selaku pelaksana proyek.

Dalam kasus ini, Negara diketahui mengalami Kerugian Rp 97 juta sesuai hasil audit BPKP Sulsel, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-090/PW21/5/2020 Tanggal 03 Maret 2020.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dir)

Berita Terkait
Baca Juga