Urus SIM, SKCK dan Laporan, Warga di Gowa Wajib Perlihatkan Surat Keterangan Sudah Vaksin

Urus SIM, SKCK dan Laporan, Warga di Gowa Wajib Perlihatkan Surat Keterangan Sudah Vaksin

Pedoman Rakyat, Gowa– Upaya pihak kepolisian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia kini pihak kepolisian secara resmi mengeluarkan perintah melalui Video Conference (Vicon) Kapolri yang diteruskan ke masing-masing Polda jajaran.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam yang turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU).

“Dalam rapat virtual itu, pelayanan kepolisian yang wajib memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin adalah pelayanan SKCK dan SIM dan Laporan Kehilangan,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, dalam keterangannya. Rabu (30/6/2021).

Untuk mempertegas informasi tersebut, kata Tambunan, para personil diminta untuk segera menindak lanjutinya.

“Terkait hal itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kab Gowa yang akan mengurus SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan mulai hari ini Selasa, 30 Juni 2021 harus memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin,” tegas Tambunan.

Tambunan menjelaskan, untuk mempermudah mendapatkan surat keterangan sudah di vaksin, masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan Urkes Polres Gowa atau Gerai Vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi karna tidak dipungut biaya.

 

Berita Terkait
Baca Juga