Usaha Sektor Pariwisata Terus Diawasi dalam Hal Perizinan Berbasis Resiko

Usaha Sektor Pariwisata Terus Diawasi dalam Hal Perizinan Berbasis Resiko

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassar terus melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko.

Pengawasan dilakukan dibeberapa titik dikota Makassar yang usahanya bergerak dibidang Konstruksi dan Pariwisata, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengawasan dilakukan tidak hanya meninjau usaha para pelaku usaha tapi juga mengingatkan terkait kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap triwulan bagi pelaku usaha non-umkm dan umkm per 6 bulan sekali.

LKPM untuk triwulan ke-IV terbuka awal tahun 2024 yaitu tgl 01 – 10 Januari 2024. Jika tidak dilakukan akan menerima teguran sebanyak 3 kali lewat email dan akan ditindaki dengan pencabutan izin usahanya.

Berita Terkait
Baca Juga